• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KADIN Kominfo PALI Diduga Kuat Terlibat Politik Praktis

    Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T08:35:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DUTASUMSEL| PALI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024-2029, netralitas menjadi hal yang penting bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.


    Namun, disayangkan, terdapat dugaan kuat bahwa seorang Kepala Dinas Kominfo memberikan dukungan kepada salah satu bakal Calon Bupati Kabupaten PALI yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati PALI, pada tanggal 24/04/24.


    Khairiman, Kepala Dinas Kominfo, meminta bantuan kepada wartawan dalam grup media 2024 yang terdiri dari wartawan dan pihak dinas Kominfo Kabupaten Pali.


    Pada hari Rabu, 24/04/2024, Khairiman memberikan instruksi kepada wartawan yang ada di grup tersebut untuk meliput kegiatan Wakil Bupati dalam pengambilan formulir pencalonan Bupati di PAN pada pukul 13:00 WIB, PDIP pada pukul 14:00 WIB, dan PKB pada pukul 13:30 WIB. 


    Reaksi dari salah satu wartawan menyuarakan keheranannya atas keterlibatan pejabat dalam ranah politik. Meskipun demikian, Khairiman menegaskan bahwa partisipasi adalah pilihan, bukan perintah.


    Narasumber MD menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan Khairiman, yang seharusnya sebagai ASN menunjukkan netralitasnya.


    Kepala Dinas Kominfo seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi, instruksi yang diberikan oleh Khairiman menimbulkan kesan campur tangan.


    Bupati PALI dan Sekda kabupaten PALI seharusnya memberikan teguran dan sanksi tegas terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan netralitas ASN.


    ASN harus memastikan bahwa pelayanan publik yang mereka berikan tetap berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas, seperti bebas dari intervensi, tidak memihak, dan objektif, harus dijunjung tinggi.


    ASN juga harus memiliki literasi digital yang cukup untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang mengarah ke arah politik.


    Sanksi hukuman disiplin dan pidana telah diatur bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam Pemilu, seperti yang tercantum dalam Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.


    Mari jaga netralitas ASN agar dapat menjaga keadaban publik. Kemampuan untuk beradaptasi dan belajar akan membantu ASN dalam menjaga sikap netralitasnya, serta meningkatkan literasi digital untuk memilah informasi yang bersifat netral.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini